tanah_kavling_jogja August 7, 2020 Tanah Kavling
Sebelum memutuskan untuk membeli properti, maka yang harus diperhatikan selain lokasi yang bagus dan harganya cocok adalah mengenai legalitas. Legalitas ini biasanya berbentuk sertifikat yang memberikan status hak seseorang terhadap properti yang dimilikinya. Lalu apa saja jenis legalitas yang perlu diketahui?
SHM adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah atau rumah oleh pemegang sertifikat tersebut. Hak milik memiliki status kuat terhadap properti yang dimiliki karena tidak ada kemungkinan kepemilikan dari pihak lain. SHM dapat diturunkan secara waris dan juga diperjualbelikan maupun digunakan sebagai jaminan untuk agunan. Status SHM bersifat tidak terbatas atau seumur hidup.
SHGB adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahan dipegang oleh negara. Status SHGB biasanya antara 20 sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang.
SHSRS dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun diatas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan diluar unit seperti taman dan lahan parkir.
Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah, melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Dalam girik tertera nomor, luas tanah danpemilik hak karena jual beli atau waris. Girik perlu ditunjang dengan bukti lain seperti akta jual beli dan surat waris. Jika yang anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan anda.
AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Seperti Girik, posisi AJB dalam legalitas juga belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB. Maka dari itu, Anda harus melengkapkan berkas lalu ajukan permohonan ke BPN untuk mendapatkan SHM atau SHGB properti yang dibeli.
Static Pages
Recent Post
Most Popular
Latest Review
Latest News
Tanah Kavling Jogja
Tanah Kavling Jogja, Pusat Investasi Property Terbaik Dikelasnya
© 2021 Tanah Kavling Jogja. All rights reserved.
Grand Citra Mutiara Fluorite Hill Road Jalan Raya Wates No.Km 9, Jl. Kaliurang, Kaliurang, Balecatur, Kec. Gamping,
Kabupaten Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta
55295
Indonesia
+62 859-3455-1122
Terms of UsePrivacy PolicyCookie PolicyContactCopyrightAbout
© 2021 Tanah Kavling Jogja. All rights reserved.